Tajukkelana.com Pengertian Kafarat – Arti Kafarat menurut bahasa berarti adalah ‘menutupi’, maksudnya ialah menutupi dosa. Sebagian dari kita mengenal istilah kaffârah (Arab) dengan istilah kifârah atau kifarat. Jadi, kafarat/kifarat artinya tindakan yang menutupi dan melebur dosa agar hukuman dunia dan di akhirat tidaklah berat
Lebih populer, istilah kaffarah atau kafarat lebih dikenal sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Perbedaan Fidyah, Diyat dan Kafarat
Jika dilihat dari hakikatnya perbedaan diyat dan kafarat adalah Diyat merupakan hak sesama makhluk, misalnya hak keluarga korban pembunuhan. Sedangkan kafarat hanya berhubungan dengan hak Allah
Adapun fidyah adalah harta tebusan yang dipersembahkan karena Allah akibat kelalaian dalam beribadah, sebagai kafarat atas kelalaian dalam ibadah tersebut. Contohnya bercukur, atau mengenakan pakaian yang dijahit saat ihram. Secara umum, fidyah terbagi atas dua, ada yang berupa takaran mud dan ada yang berupa dam.
Dengan demikian, fidyah adalah harta tebusan yang menjadi turunan dari kafarat. Sedangkan dam adalah turunan dari fidyah atau bentuk dari kafarat akibat pelanggaran dalam ibadah haji.
Pondok Pesantren di Jawa Timur
Macam Contoh Kafarat dan Cara Membayar Kafarat
Secara umum kafarat ada lima jenis kifarat dalam Islam, yakni contoh kafarat
Kafarat Pembunuhan
Maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat di dalamnya, yang ada hanya qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.
Adapun kafarat pembunuhan yang tak disengaja —di samping membayar diat— adalah
- Memerdekakan seorang budak perempuan mukmin
- Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Kifarat Jimak di Siang Hari Puasa Ramadhan
Maksudnya ialah berhubungan badan di waktu siang hari pada bulan Ramadhan. Adapun kafarat berhubungan badan di saat puasa adalah
- Memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat.
- Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing satu mud.
Berbeda dengan kafarat yang lain, kafarat ini tidak memberi pilihan. Artinya, ketiga bentuk kafaratnya harus ditempuh sesuai urutan dan kemampuan, sebagaimana di atas.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam Safînatun Najâ berkata
يجب مع القضاء للصوم الكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم
Artinya:
“Selain qadha, juga wajib kifarah ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”
Keutamaan Para Ulama dan Anjuran Menghadiri Majelis Ilmu
Kafarat Zihar
Kafarat zihar adalah ucapan suami menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Pada zaman Jahiliyyah, zhihar menjadi cara menceraikan istri seperti halnya ilâ. Namun, setelah Islam datang, hukumnya diharamkan dan pelakunya terkena kafarat jika ingin menarik kembali ucapannya
Adapun urutan kifaratnya sebagaimana kafarat hubungan badan siang hari di bulan Ramadhan, yakni
- Memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat.
- Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing satu mud.
Denda Kafarat Sumpah
Kifarat Sumpah atau kafarat yamin adalah kifarat yang dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Kadangkala disebut pula kafarat melanggar janji. Cara bayar kafarat sumpah bersifat pilihan. Artinya, denda kafarat ini boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan.
Adapun bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari.
Sebagaimana kafarat yang lain, kafarat ini juga berlaku secara akumulatif. Artinya, ketika seseorang melakukan sumpah palsu sebanyak 5 kali, maka 5 kali pula kifarat yang harus dijalankannya.
Kafarat Haji
Sesungguhnya penggunaan istilah kafarat dalam ibadah haji lebih dikenal karena pelanggaran bersenggama sebelum tahalul pertama. Cara Membayar Kafaratnya adalah menyembelih unta atau sapi dengan konsekuensi hajinya batal.
Kemudian, jika pelanggaran bersenggama terjadi setelah tahalul pertama, maka hajinya tidak batal dan wajib membayar dam satu ekor unta atau sapi. Sedangkan jika pelanggaran senggamanya setelah tahalul kedua, maka damnya hanya berupa seekor kambing.
Sedangkan kafarat atas pelanggaran lainnya (dam atau fidyah), dengan rincian:
Jika melanggar larangan ihram, seperti mencukur atau mencabur rambut, memotong kuku, memakai pakaian yang dijahit bagi laki-laki, memakai cadar atau sarung tangan bagi perempuan, memakai wewangian, maka fidyah atau damnya adalah memilih salah satu di antara: berpuasa tiga hari, bersedekah setengah sha‘ atau dua mud, atau menyembelih kambing.
Jika melanggar larangan membunuh hewan buruan, maka fidyah atau damnya adalah menyembelih hewan yang sebanding dengan yang diburu, bersedekah kepada fakir miskin senilai hewan yang diburu, atau berpuasa.
Kemudian, jika seseorang tidak ihram dari miqat dan tidak pula kembali ke salah satu miqat, maka damnya adalah satu ekor kambing, atau berpuasa selama 10 hari: tiga hari pada masa haji, tujuh hari di luar luar masa haji.
Sumber Referensi:
Al- Mahally, Jalaludin Muhammad bin Ahmad. Kanzu ar-roghibin Syarh Minhaj Al-Tholibin, Maktabah As-Salam: 2017
https:// islam.nu.or.id/syariah/penjelasan-umum-tentang-kafarat-fidyah-dan-dam-1-vkQJp diakses tanggal 21 Februari 2022
https:// islam.nu.or.id/syariah/penjelasan-umum-tentang-kafarat-fidyah-dan-dam-2-HQQxA diakses tanggal 21 Februari 2022